LT

Sabtu, 30 Januari 2016

Masa berlaku E-KTP anda habis? tenang sekarang tak perlu perpanjang

Salam jumpa pemirsa, jika anda ingin membaca lebih lanjut silahkan klik judul atau kunjungi blog mbak tari di www.lestarimk.com terima kasih.

Copy dari teman

Bagi pemirsa khususnya Warga Negara Indonesia berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri nomor: 470/296/SJ, tanggal 29 Januari 2016   memberitahukan bahwa e-KTP (elektronik Kartu Tanda Penduduk) yang masa berlaku nya habis sekarang tidak perlu perpanjang. 

Keputusan pemerintah sungguh menyenangkan rakyatnya, betapa tidak, biasanya kita sering lupa memperpanjang KTP yang masa berlaku nya sudah habis. Giliran pas mau dipake untuk urusan formalitas, baru.... deh.... "hadewh KTP nya dah mati". Jadi suka terlambat รจ a perpanjangan.  Sekarang tidak lagi diperpanjang tapi masih tetap berlaku selama tidak ada perubahan data yang tertera di e-KTP. Kecuali ada data2 yg perlu dirubah dari empunya E-KTP.



Sebagai rakyat yang bijak mari kita dukung bersama kebijakan pemerintah. 

1 komentar: